MAKALAH
ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBERCRIME
UNAUTHORIZED ACCES TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
DISUSUN OLEH :
Melia Fitriani (11114314)
Fitrotun Hidayah (11110653)
Desi Ariyanti (11113182)
Uswatun Hasanah (11112404)
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN
KOMPUTER BINA SARANA INFORMATIKA JURUSAN KOMPUTERISASI AKUNTANSI
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Kemanan adalah suatu aspek yang sangat
penting dari sebuah system informasi. Tetapi masalah kemanan ini sering sekali
kurang mendapat perhatian dari para user atau pemakai dan pengelola system.
Informasi
saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang
dapat menyediakan dan mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi
sangat esensial bagi para pemakai baik yang berupa organisasi komersial
(perusahaan), Perguruan tinggi, Pemerintah, Individual.
Namun dengan adanya system informasi
yang sermakin canggih, ada saja user atau pemakai menyalah gunakan system
informasi yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang
dapat merugikan orang lain.
2.1
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
Pengertian dari Cybercrime
2. Apa
pengertian dari Unauthorized acces to computer system and service
3. Apa
saja penyebab terjadinya kejahatan Unauthorized acces to computer system and
service
4. Hukum
apa yang berlaku untuk penyalah guna Unauthorized acces to computer system and
service
5. Dan
bagaimana cara mencegahnya???
3.1
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan di dunia maya)
2. Ingin
mengetahu kejahatan cybercrime Unauthorized acces to computer system and
service i kejahatan cybercrime
3. Sebagai
syarat untuk mulai ujian akhir smester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Infomasi & Komunikasi
4.1
MANFAAT
1. Menyetahui
tentang cybercrime secara luas
2. Mengetahahui
macam-macam cybercrime
3. Bagaimana
mencegahnya
4. Dan
hukum apa yang akan di terima bagi para pelaku cybercrem
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Unauthorized acces to
computer system and service
Kejahatan
Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi
ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa
bentuk.
Unauthorized Access to Computer
System and Service adalah
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena
merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet.
3.2 Penyebab terjadinya Unauthorized
acces to computer system and service
1. Segi
Teknis : adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah Negara yang
menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnnya antara
jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahaan untuk
melakukan aksinya kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang
satu lebih kuat dari pada yang lain.
2. Segi
Sosio Ekonomi : adanya cybercrem merupakan produk ekonomi. Isu global yang
kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan
(Security Network) kemanan jaringan merupkan isu global yang muncul bersamaan
dengan internet. Sebagian komoditi ekonomi banyak Negara yang tentunya sangat
membuutuhkan prangkat keamanan jaringan. Cybercrem berada dalam sekenario
beasar dari kgiatan ekonomi dunia.
3. Akses
internet yang tidak terbatas
4. Kelalayan
pengguna computer
5. Mudah
dilakukan dan sulit untuk melacaknya
6. Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tau yang
besar
3.3 Studi kasus
Kembali, Senin (2/8/2010) siang Suasana
di depan Press Room Gedung DPR mendadak heboh. Layar informasi internal DPR
yang berada di sisi kanan ruang wartawan dan berisi situs web DPR tiba-tiba
Laman www.dpr.go.id berubah menjadi ****8.com dan laman porno itu tampil lebih
kurang selama 10 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. Layar sentuh
(touch screen) yang berada di beberapa sudut Gedung DPR itu hanya bisa
digunakan untuk mengakses hal-hal seputar informasi DPR, baik agenda kegiatan,
maupun profil agenda DPR. Tak jelas, bagaimana situs itu bisa terbuka secara
tiba-tiba. Orang-orang yang melewati layar itu langsung mengerubungi untuk
melihat apa yang terjadi.
Suratno selaku Kepala Bagian Pemberitaan
DPR yang juga tengah berada di ruang wartawan turut kaget. Ia langsung
menghubungi stafnya dan memberitahukan bahwa situs porno muncul di layar
informasi DPR. Belum diketahui pasti bagaimana situs itu bisa masuk ke layar
informasi yang dikendalikan dari internal DPR. Awalnya, muncul layar kecil yang
di belakangnya masih terdapat situs DPR. Namun, tak lama kemudian, kursor
komputer tampak bergerak-gerak kemudian situs porno pun terbuka dan menutupi
seluruh layar. Setelah 10 menit, layar itu kembali normal. Sepuluh menit yang
menghebohkan itu terjadi di tengah resesnya aktivitas anggota DPR!
Anggota
Komisi I DPR yang juga pakar telematika Roy Suryo menyatakan terbukanya sebuah
situs porno di komputer layar sentuh di DPR, bernama flics. Alhasil komputer
itu seolah-olah dipakai petugas Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membuka
sebuah situs porno. "Kesannya yang akses situs itu orang Setjen, kemudian
file berjalan,...Ini lucu tapi tidak lucu," kata Roy ketika dihubungi
Metrotvnews.com, Senin (2/8).
Roy menjelaskan, flics adalah file
berupa animasi, film atau video pendek yang disisipkan sehingga seolah-olah ada
seseorang yang tengah mengakses hal tersebut. Hal itu mungkin terjadi karena
pekan ini hingga 15 Agustus 2010 seluruh dewan sedang reses, sehingga sangat
mungkin ada orang yang keluar-masuk ruang Kesekretariatan Jenderal DPR untuk
menyisipkan file. "File bisa melalui USB, disket, atau melalui salah satu
terminal yang ada. Ini karena petugas Setjen tidak tertib," jelas Roy.
Karena itu, Roy mengarahkan agar petugas
keamanan dan Setjen DPR mencari tahu siapa hacker tersebut melalui CCTV. Dari
sana bisa terlihat siapa saja orang yang keluar masuk ruang Setjen DPR.
"Dari sana lalu periksa server terminal komputer touch screen dan
lacak," tutup dia. Untuk Mengetahui Seputar File flics Sementara itu Andi
Mardinsyah, staf Bidang IT di Pusat Pengkajian dan Pengendalian Data dan
Informasi (PPPDI) Sekretariat Jenderal DPR, Jakarta, Senin 2 Agustus 2010.
mengatakan "Saat ini kita masih memeriksa dari CCTV dan kami sedang
berkoordinasi dengan Pamdal (Pengamanan Dalam),"Menurut Andi, dari rekaman
CCTV yang tersebar di gedung itu, petugas bisa mengetahui pembajak komputer
jaringan internal DPR. Petugas yakin bisa mengetahui pembajak komputer jaringan
internal ini."Karena dari CCTV itu bisa terlihat bila ada orang yang
dengan sengaja membuka dan men-switch ke situs porno," ujar Andi.Maka itu,
Sekretariat Jenderal DPR meminta masyarakat memberikan kesempatan petugas untuk
mengusut dan memburu pelaku. "Jadi, sekarang kita tunggu saja Pamdal
bekerja," ujar Andi.
Ketua DPR RI Marzuki Alie marah besar
mendapat kabar tentang hal ini.Marzuki mengancam akan melaporkan ke kepolisian
jika ditemukan hacker yang telah merusak laman dpr.go.id itu. "Yang
meng-hack itu kurang ajar, bisa dilaporkan kepada pihak berwajib," kata
Marzuki Alie melalui pesan singkat kepada wartawan. Pimpinan DPR RI lainnya,
Taufik Kurniawan juga meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian memalukan
tersebut. Pimpinan DPR berjanji akan menindaklanjuti kejadian memalukan tersebut."Saya
dan pimpinan DPR lain minta maaf karena ini sudah masuk ruang publik. Jadi ini
sama sekali bukan karena unsur kesengajaan," kata Taufik Kurniawan.
Taufik menegaskan, kejadian tersebut
tidak boleh terulang kembali. Ia meminta Sekretariat Jenderal DPR memperbaiki
sistem proteksi internet di gedung dewan, termasuk meminta penjelasan petugas
monitoring informasi publik yang bertugas pada waktu itu. "Walaupun ini
ulah hacker, tapi ini sebuah kelalaian. Soal sanksi terserah Setjen sesuai
undang-undang kepegawaian," jelas Taufik. Di sisi lain, Taufik mendesak
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk segera menutup semua
situs porno di Indonesia. "Jangan sampai keinginan Menteri Komunikasi dan
Informasi Tifatul Sembiring hanya menjadi wacana. Langsung tutup saja. Jangan
gembar-gembor seperti saat ini," sindir Taufik. Sementara itu, Wakil Ketua
Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo meminta agar Sekretariat Jenderal DPR RI segera
mengevaluasi sistem proteksi internet di gedung dewan.
3.4 Hukum Tantang Unauthorized acces to
computer system and service
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
3.5 Cara mencegah
Unruk
menjaga kemanan system informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui
control aksesnya dan dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak asks
diantaranya :
1. Membatasi
domanin atau nomer IP yang dapat diakses
2. Memnggunakan
pasangan user ID dan password
3. Mengenkripsi
data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci
pembukanya
BAB IV
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai
berikut :
1. Cybercrime sangat berbahaya dan
merugikan bagi sisen informasi
2. Unauthorized
Access to Computer System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya
(cybercrime) yang sangat berbahaya.
3. kejahatan Unauthorized
Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah
4. Kejahatan Unauthorized
Access to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan Negara
dalam negeri.
1.2 SARAN
1. Tingkatkan keamanan system informasi
bagi masing-masing user atau pengguna
2. Jangan memberikan kesempatan pada
pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi nya
3. Membatasi
domanin atau nomer IP yang dapat diakses
4. Memnggunakan
pasangan user ID dan password
5. Mengenkripsi
data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci
pembukanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar